- Kebangsaan Indonesia;
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
- Mufakat atau Demokrasi;
- Kesejahteraan Sosial;
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Karena adanya rumusan yang berbeda diantara para anggota, maka dipandang
perlu untuk membentuk panitia kecil yang bertugas membahas usul-usul
yang diajukan oleh para anggota, baik itu usul secara lisan maupun
tertulis. Panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI pada 1 Juni 1945
dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini adalah
panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar
negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Moh. Hatta (wakil ketua
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr. Muhammad Yamin (anggota)
- KH. Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus Salim (anggota)
- Mr. A.A. Maramis (anggota)
Piagam Jakarta/ Google.com |
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya, Panitia Sembilan mengajukan Piagam jakarta pada sidang
kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang berlangsung pada tanggal 14-16 Juli 1945, dan diterima dengan baik.
Isi dari Piagam Jakarta diatas, kelak menjadi Pancasila dengan kalimat
pada butir pertama yang diubah dalam perumusan Pancasila. Kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" berubah menjadi "Yang Maha Esa".
0 komentar:
Posting Komentar